Kasus penemuan barang hilang yang berujung pidana kembali terjadi di Bali. Seorang pria asal Pasuruan, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menjual sebuah ponsel yang ia temukan di mesin ATM di kawasan Denpasar. Aksi yang awalnya dianggap “hanya menemukan barang” ini justru berakhir dengan penangkapan, karena sang pelaku menjual barang tersebut tanpa berusaha mengembalikannya kepada pemilik sah.
Kronologi Penemuan dan Penjualan HP
Kejadian ini bermula ketika pelaku berinisial AH (34) sedang melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, pada pertengahan Oktober 2025. Saat itu, AH menemukan sebuah smartphone merek ternama yang tertinggal di atas mesin ATM. Bukannya menyerahkan kepada pihak keamanan bank atau kepolisian, AH justru membawa pulang ponsel tersebut.
Beberapa hari kemudian, ponsel itu ia jual melalui media sosial seharga sekitar Rp2 juta. Tak disangka, pembeli ponsel tersebut ternyata mengenali identitas pemilik aslinya dari akun yang masih aktif di dalam perangkat. Pemilik ponsel pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.
Polisi Bertindak Cepat
Tim Reskrim Polresta Denpasar bergerak cepat menelusuri laporan kehilangan tersebut. Melalui jejak digital dan pelacakan IMEI, polisi berhasil menemukan keberadaan ponsel yang dijual oleh AH. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ubung, Denpasar Utara.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Wirata, menjelaskan bahwa tindakan AH tergolong penggelapan barang temuan, sesuai Pasal 372 KUHP. “Setiap orang yang menemukan barang milik orang lain, tetapi dengan sengaja tidak melaporkannya dan justru memanfaatkan atau menjualnya, bisa dikenakan pidana,” ujarnya kepada wartawan.
Pengakuan Pelaku dan Penyesalan
Dalam pemeriksaan, AH mengaku tidak bermaksud mencuri. Ia mengira ponsel tersebut tidak akan dicari lagi oleh pemiliknya. “Saya kira sudah tidak ada yang punya, jadi saya jual. Saya butuh uang buat bayar kos,” tutur AH dengan wajah menyesal. Meski demikian, tindakan tersebut tetap dikategorikan melanggar hukum.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Barang bukti berupa ponsel dan bukti transaksi jual beli juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi barang temuan. Meskipun tampak sepele, menahan atau menjual barang milik orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai tindak pidana. Menemukan bukan berarti memiliki. Tindakan yang benar adalah melapor ke pihak berwenang, baik kepolisian maupun pengelola tempat kejadian.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya kejujuran dan kesadaran hukum di era digital. Di tengah kemudahan teknologi, jejak digital dari perangkat elektronik seperti ponsel dapat dengan mudah dilacak. Jadi, siapa pun yang mencoba menyembunyikan atau menjual barang temuan akan tetap mudah terdeteksi.
Penutup
Penangkapan pria asal Pasuruan di Denpasar ini menjadi cermin bahwa kejujuran masih menjadi nilai utama dalam kehidupan bermasyarakat. Hanya karena sebuah kesalahan kecil — tidak mengembalikan ponsel yang ditemukan — seseorang bisa kehilangan kebebasan dan reputasi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk selalu memilih jalan yang benar ketika menemukan barang yang bukan miliknya.
Kata kunci SEO: pria Pasuruan diciduk polisi, kasus HP hilang Denpasar, penggelapan barang temuan, berita kriminal Bali, hukum Pasal 372 KUHP.












