Pembobol Vila di Badung Kembali Ditangkap Polisi Setelah Aksi Pencurian Beruntun

Kepolisian Resor Badung kembali menangkap seorang pria berinisial IM (32), pelaku spesialis pembobol vila yang sempat buron setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di kawasan wisata Seminyak dan Canggu. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan yang meresahkan pelaku usaha pariwisata di Bali.

Kapolres Badung AKBP I Made Putra Wijaya mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (3/11/2025) malam di daerah Tabanan, setelah petugas melakukan penyelidikan selama dua minggu. “Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Namun, berkat kerja sama tim dan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan, IM mengaku telah membobol sedikitnya enam vila di kawasan Badung dalam dua bulan terakhir. Pelaku menargetkan vila yang tampak sepi dan tidak memiliki penjaga malam. Ia menggunakan obeng dan kunci palsu untuk masuk ke dalam bangunan, kemudian mengambil barang berharga seperti laptop, perhiasan, kamera, dan uang tunai milik tamu asing maupun pengelola vila.

“Pelaku ini sangat berpengalaman. Ia tahu kapan vila kosong dan memanfaatkan waktu di tengah malam untuk beraksi. Barang hasil curian sebagian dijual secara daring melalui media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Badung, Iptu Putu Aryana.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya empat unit laptop, dua kamera DSLR, perhiasan emas, serta uang tunai senilai Rp12 juta. Beberapa barang masih ditelusuri keberadaannya karena sudah dijual ke luar daerah.

Sudah Pernah Dihukum Kasus Serupa

Investigasi juga mengungkap bahwa tersangka IM bukan pemain baru. Ia pernah dipenjara pada 2021 dengan kasus serupa dan baru bebas bersyarat awal tahun ini. Bukannya jera, ia justru kembali menjalankan aksinya dengan modus yang lebih terencana.

“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan sulit mendapatkan pekerjaan tetap. Namun alasan ini tentu tidak dapat membenarkan perbuatannya,” tegas Kapolres Badung.

Saat ini, IM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan penadah yang membantu pelaku menjual hasil curian.

Dampak Terhadap Keamanan Pariwisata

Aksi pencurian yang menargetkan vila-vila wisata di Badung sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri pariwisata. Asosiasi Pengelola Vila Bali (APVB) menyambut positif keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku, mengingat kasus serupa dapat mencoreng citra keamanan destinasi wisata Pulau Dewata.

“Kami berharap aparat terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan pengelola vila. Keamanan wisatawan adalah prioritas, terutama menjelang musim liburan akhir tahun,” ujar Ketua APVB, Made Sugiarta.

Pihak kepolisian juga mengimbau pemilik vila untuk memperkuat sistem keamanan dengan memasang CCTV, sensor gerak, dan penerangan tambahan di area sekitar bangunan. Wisatawan pun diingatkan agar tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka atau tanpa pengawasan.

Penutup

Penangkapan pembobol vila di Badung ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat kembali terjadi bila pengawasan dan kesadaran keamanan tidak dijaga. Polisi berkomitmen melanjutkan operasi rutin guna menciptakan situasi kondusif di kawasan wisata utama Bali. Dengan kerja sama antara aparat, pengelola vila, dan masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *