Ira Puspadewi, Mantan Direktur Utama ASDP, Dihadapkan pada Tuntutan 8,5 Tahun Penjara

Jakarta — Kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, kini memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ira dengan hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan di tubuh perusahaan BUMN tersebut. Tuntutan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu tokoh perempuan yang pernah dianggap sukses memimpin salah satu perusahaan transportasi penyeberangan terbesar di Indonesia.

Latar Belakang Kasus

Perkara yang menjerat Ira Puspadewi berawal dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan kebijakan manajerial di lingkungan ASDP. Jaksa menilai bahwa tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut adanya pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Meski Ira telah membantah tuduhan tersebut, pihak kejaksaan menilai ada cukup bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dirinya dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, JPU menuntut hukuman berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jabatannya sebagai pimpinan utama perusahaan milik negara.

Rekam Jejak dan Karier Cemerlang

Sebelum kasus ini mencuat, nama Ira Puspadewi dikenal luas sebagai salah satu figur perempuan inspiratif di dunia BUMN. Ia menjabat sebagai Direktur Utama ASDP sejak tahun 2017 dan dikenal dengan berbagai terobosan modernisasi layanan penyeberangan di Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, ASDP meluncurkan sejumlah inovasi digital, seperti sistem tiket online Ferizy, yang mempermudah akses masyarakat dan mengurangi praktik calo di pelabuhan.

Selain itu, Ira juga mendorong perluasan rute penyeberangan di kawasan Indonesia Timur, serta memperkuat konsep pariwisata berbasis konektivitas antarwilayah. Dedikasinya sempat mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena berhasil membawa ASDP menjadi perusahaan yang lebih efisien dan modern.

Namun, di tengah capaian tersebut, muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Hal inilah yang kemudian menyeret namanya ke meja hijau.

Tanggapan Pihak Terkait

Dalam persidangan, pihak pembela menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Ira selama menjabat merupakan langkah strategis untuk mempercepat transformasi bisnis perusahaan, bukan tindakan yang merugikan negara. Tim kuasa hukum juga menilai bahwa dakwaan jaksa terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan kontribusi besar Ira terhadap perkembangan ASDP.

Sementara itu, perwakilan dari Kementerian BUMN menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah disebut akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, namun tetap memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk membuktikan kebenaran di pengadilan.

Implikasi bagi Dunia BUMN

Kasus yang menimpa Ira Puspadewi menjadi peringatan bagi seluruh pejabat dan pengelola BUMN agar selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas. Dalam era modernisasi dan digitalisasi seperti sekarang, pengawasan terhadap kinerja direksi semakin diperketat, terutama menyangkut pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek strategis.

Para pengamat menilai, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang tantangan kepemimpinan perempuan di sektor publik. Banyak yang berharap agar proses hukum terhadap Ira dilakukan secara adil dan objektif, tanpa mengabaikan prestasi serta kontribusinya bagi sektor transportasi nasional.

Penutup

Sidang terhadap Ira Puspadewi masih akan berlanjut hingga pengadilan menjatuhkan putusan akhir. Publik kini menantikan apakah mantan Dirut ASDP tersebut akan divonis bersalah sesuai tuntutan jaksa, atau justru dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan. Apa pun hasilnya, kasus ini menjadi cerminan bahwa transparansi dan integritas harus selalu menjadi pondasi utama dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *